Prosedur dan Mekanisme Akuisisi Bank Dalam Perspektif Islam

Authors

  • Muhammad Khanafi IAIN Kediri, Kota Kediri, Jawa Timur, Indonesia
  • Safinatun Naja IAIN Kediri, Kota Kediri, Jawa Timur, Indonesia
  • Miratun Akhsanu IAIN Kediri, Kota Kediri, Jawa Timur, Indonesia
  • Amala Sulistyowati IAIN Kediri, Kota Kediri, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59107/ri.v4i2.69

Keywords:

Akusisi Bank, Legalitas Formal, Prosedur Akuisisi, Persyaratan, Prinsip Syariah

Abstract

Akuisisi bank adalah proses di mana sebuah bank membeli atau mengakuisisi bank lain. Tujuannya adalah untuk memperluas jangkauan pasar, meningkatkan kapabilitas teknologi, memperkuat posisi kompetitif di pasar, atau memperoleh sumber daya yang berharga. Dalam industri perbankan, akuisisi terjadi ketika suatu bank membeli lebih dari 50% saham dari bank lain. Penelitian ini menganalisis berbagai aspek terkait akuisisi bank, termasuk konsep, sejarah perkembangan, dan legalitas formal yang mengatur proses ini. Metodologi penelitian mencakup analisis literatur dan studi kasus untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang prosedur dan mekanisme yang terlibat dalam akuisisi bank. Penelitian ini juga menyajikan tahapan-tahapan penting dalam proses akuisisi, serta contoh-contoh kasus yang relevan. Selain aspek teknis dan praktis, Penelitian ini juga mengevaluasi perspektif Islam terhadap akuisisi bank. Pentingnya mematuhi legalitas formal dalam proses akuisisi dan kontribusinya terhadap stabilitas sistem perbankan menjadi sorotan utama. Dengan demikian, penelitian ini memberikan wawasan mendalam dan menyoroti aspek penting untuk menjaga integritas industri perbankan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Febrina, Rezmia. “Prosedur Akuisisi Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas” 4, no. 1 (t.t.).

———. “Proses Akuisisi Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (3 Juni 2014): 71–78. https://doi.org/10.30652/jih.v4i1.2090.

Ibnu Kayath Farisanu. “Sejarah Perbankan.” https://www.researchgate.net/publication/354150238, 23 Februari 2020.

Ida Ayu Gede Kesuma Dewi dan Ni Ketut Purnawati. “Analisis Kinerja Keuangan Perbankan Sebelum dan Sesudah Akuisisi Pada Bank Sinar Bali.” E-Jurnal Manajemen Unud 5 (2016).

Izza, Aqidatul. “Peran Historis Perbankan Dalam Perekonomian Indonesia” 1 (t.t.).

Kesuma, William Leonardo. “Analisis Yuridis Mengenai Akuisisi PT Bank Bukopin Tbk, Oleh KB Kookmin Bank di Indonesia,” 30 Mei 2023. https://doi.org/10.5281/ZENODO.7985928.

Kompasiana.com. “Badai Krisis 1998: Merger dan Akuisisi Mengubah Lanskap Ekonomi Indonesia.” KOMPASIANA, 20 Mei 2024. https://www.kompasiana.com/cindylr/664aab22de948f357b4cd222/gelombang-merger-dan-akuisisi-di-tengah-badai-krisis-moneter-1998-strategi-bertahan-hidup-dan-reorganisasi-ekonomi.

Liputan6.com. “OCBC Resmi Akuisisi Bank Commonwealth.” liputan6.com, 2 Mei 2024. https://www.liputan6.com/saham/read/5586455/ocbc-resmi-akuisisi-bank-commonwealth.

Neneng Nur Hasanah dan Panji Adam. Hukum Perbankan Syariah. 1 ed. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 11-12.

novia, dan Novia Widya Utami. “Pengertian Akuisisi, Manfaat dan Klasifikasinya.” Mekari Jurnal, 23 Agustus 2022. https://www.jurnal.id/id/blog/2017-pengertian-akuisisi-manfaat-dan-klasifikasinya/.

NU Online. “Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 188: Larangan Mengambil Hak Orang Lain Secara Batil.” Diakses 28 Mei 2024. https://islam.nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-al-baqarah-ayat-188-larangan-mengambil-hak-orang-lain-secara-batil-TbjWb.

“Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 tanggal 22 November 2013 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal.” Diakses 26 Mei 2024. https://www.bi.go.id/id/archive/arsip-peraturan/Pages/pbi_151113.aspx.

Purnamasari, Indrianita Melissa, dan , Pujiyono. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPENTINGAN BANK SEBAGAI PERUSAHAAN TARGET AKUISISI.” Jurnal Privat Law 5, no. 1 (2 Februari 2017): 16. https://doi.org/10.20961/privat.v5i1.19338.

Ratna, Raseta, Melandia, Adelia, Ella, dan Arjuna. “Analisis Penyebab dan upaya Krisis Moneter yang dilakukan para Pemerintah pada Krisis Global Tahun 2008.” Journal of Economic Education 2 (2023).

Ridwan Efendi dan Zaenal Abidin. “Analisa Proses Tahapan Akuisisi Bank ABC oleh PT XYZ dan PT DEF.” Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah 6 (t.t.).

Rusdan. “Konsep Harta (Al -mal) dalam Perspektif Ekonomi Islam.” El-Hikam: Jurnal Pendidikan dan Kajian Keislaman 10 (Desember 2017).

“Sah, OCBC Indonesia (NISP) Resmi Akuisisi Bank Commonwealth.” Diakses 28 Mei 2024. https://finansial.bisnis.com/read/20240502/90/1762211/sah-ocbc-indonesia-nisp-resmi-akuisisi-bank-commonwealth.

Sarmiana Batubara. “Harta dalam Perspektif Al-Qur’an: (Studi Tafsir Ayat-ayat Ekonomi).” Jurnal Imara, November 2018.

ST, Muhammad Nur Ichwan Muslim. “Jangan Memakan Harta Secara Batil.” Muslim.or.id (blog), 20 Mei 2021. https://muslim.or.id/66097-jangan-memakan-harta-secara-batil.html.

Sucipto, Hendrawan. “HADITS: Allah Senantiasa Menolong Seorang Hamba Selama Hamba Itu Menolong Saudaranya | YPSA,” 10 Agustus 2016. https://ypsa.id/2016/08/10/hadits-allah-senantiasa-menolong-seorang-hamba-selama-hamba-itu-menolong-saudaranya/.

Sulistyowati dan Nabila Rahma Putri. “Peluang dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank Non Bank dalam Persspektif Islam.” Wadiah: Jurnal Perbankan Syariah 5 (2021). https://doi.org/10.30762/wadiah.v5i2.3511.

Susi Yanuarsi. “Akuisisi Bank Asing Terhadap Perbankan Nasional Ditinjau dari Aspek Hukum Persaingan Usaha.” Universitas Palembang, t.t.

Wasino, Wasino. “NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ASING MENUJU EKONOMI BERDIKARI.” Paramita: Historical Studies Journal 26, no. 1 (20 Februari 2016): 62. https://doi.org/10.15294/paramita.v26i1.5146.

Wery Gusmasyah. Hukum Perbankan Syariah. 1 ed. Tanah Patah Bengkulu: Penerbit Vandah, 2016.

Wijayanti, Istiqomah Putri. “Analisis Hukum dan Dampak Akuisisi PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Royal Indonesia terhadap Industri Perbankan di Indonesia” 8 (2024).

Downloads

Published

2025-12-30